Selasa 17 Mar 2015 09:53 WIB

Jembatan Lebak Putus, LBH Sebut Menteri Desa Lalai

Rep: c64/ Red: Ilham
Jembatan putus (ilustrasi)
Foto: harianjogja.com
Jembatan putus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Badan Hukum (LBH) Keadilan menilai, ada kelalaian pejabat dalam peristiwa patahnya jembatan gantung yang menghubungkan Desa Sindai, Kecamatan Sajira dengan Pasir Eurih, Kecamatan Cimarga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak – Banten. Selain kelalaian pemerintah daerah Lebak, Menteri Desa pun melakukan kelalaian. 

"Kelalaian juga jelas dilakukan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar yang mengaku pernah melewati jembatan tersebut dan melihat ada indikasi kerusakan," ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Senin (16/3).

Ia menambahkan, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut hanya diam dan tidak melakukan apa-apa hingga jembatan putus. Sehingga, yang terjadi saat ini adalah telah memakan korban.

Pada Selasa (10/3), jembatan gantung yang menghubungkan Desa Sindai, Kecamatan Sajira dengan Pasir Eurih, Kecamatan Cimarga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak – Banten putus.  Akibatnya, 44 siswa sekolah dasar tercebur ke Sungai Ciberang dari ketinggian 15 meter.

Kini para pelajar dari empat kampung di Desa Tambak, Kecamatan Cimara, Kabupaten Lebak, Banten terpaksa menumpang perahu karet milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) demi mencapai lokasi sekolahnya. 

Ia juga menilai, ada kelalaian yang dilakukan Pemda Lebak. Sebab, dari kesaksian Mantan Kepala Desa 2005-2014, masyarakat sudah mengajukan perbaikan jembatan tetapi tidak dikabulkan. Alasannya tidak ada anggaran. "Dan, tentunya hal itu sama sekali tidak dapat dibenarkan."

Menurut Pasal 8 UU No. 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Banten bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap kabupaten. "Terkait hal ini, Gubernur Banten juga lalai sehingga jembatan tersebut luput dari pengawasannya." 

"Atas peristiwa tersebut LBH Keadilan mengecam tindakan Menteri Menteri Marwan Jafar yang telah mengetahui jembatan rusak namun, membiarkannya. LBH Keadilan juga mengecam Bupati Lebak yang membiarkan jembatan rusak dan  tidak menyetujui usulan perbaikan yang diajukan masyarakat," tegasnya. 

Ia menyebutkan, saat ini LBH Keadilan tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Lebak, Gubernur Banten, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Direncanakan, gugatan itu akan didaftarkan dalam pekan ini ke Pengadilan Negeri Rangkas Bitung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement