Selasa 17 Mar 2015 03:15 WIB

Golkar DIY Ikuti Agung Laksono

Partai Golkar
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan mengikuti kepengurusan Agung Laksono sebagai pihak yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar DIY John Serang Keban di Yogyakarta, Senin, mengatakan keputusan itu sesuai hasil pleno seluruh pengurus partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di DIY pada Minggu (15/3) malam.

"Terhadap konflik dua kubu di Jakarta itu, kami taat asas legalitas negara, karena legalitas itu diberikan oleh pemerintah, di situlah Golkar DIY mengambil posisi," kata John.

Menurut dia, keputusan yang diambil oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dipastikan telah melalui berbagai pertimbangan serta mengacu undang-undang yang ada.

"Karena walau bagaimanapun proses politik ini kan harus mendapatkan legalitas dari negara kan begitu?. Kalau tidak mendapat legalitas kan tidak dapat mengikuti pilpres, pileg, pilkada," kata dia.

Dia tidak menampik bahwa sebelumnya DPD Golkar DIY lebih condong pada kepengurusan kubu Aburizal Bakrie dengan lebih mengakui hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Bali karena dinilai lebih memenuhi konstitusi partai.

Namun, dia mengatakan kecenderungan tersebut dapat berubah setiap saat sesuai realitas politik yang berkembang.

"Memang semua orang akan memegang mekanisme konstitusi organisasi yang benar. Tetapi seiring berjalannya waktu ini kan kita mesti melihat realitas politik yang berkembang," kata dia.

Menurut dia, pihaknya akan menunggu kebijakan baru mengenai kepengurusan Golkar di tingkat DPD provinsi pasca munculnya putusan pemerintah atas kepengurusan yang sah.

"Siapapun yang mendapatkan legitimasi dari pemerintah, silakan saja mengatur kepengurusan sesuai mekanisme yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Menkumham juga meminta Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.

Sementara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie masih berupaya menempuh jalur hukum atas putusan Menkumham tersebut, karena dinilai manipulatif dan politis.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement