REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Tata Kelola Pemerintahan Sarwono Kusumaatmadja menilai pejabat-pejabat negara yang kreatif dalam pemerintahan berpotensi untuk dikriminalisasi.
“Sebab, dalam sistem hukum di Indonesia sangat sempit ruang pejabat publik untuk melakukan diskresi kebijakan,” terangnya dalam diskusi Reformasi Birokrasi 2.0: Dynamic Governance, Senin (16/3).
Artinya, kata dia, jika seorang pejabat ingin mengambil tindakan, maka keputusan atau tindakannya itu harus sesuai dengan yang peraturan hukum yang tertulis. Jika tidak berdasarkan hukum atau undang-undang makan tindakannya dapat dipermasalahkan atau dikriminalisasi.
“Apa lagi kalau ada orang yang sakit hati sama dia, ada orang yang gak senang cara dia memimpin,” ujar Sarwono.
Ia mencontohkan tindakan yang diambil oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menurutnya telah berhasil meningkatkan penyelenggaraan reformasi birokrasi di Surabaya.
Namun, langkah Risma tersebut sempat berujung konflik dengan DPRD setempat hingga muncul wacana melengserkan Risma dari jabatannya.