Senin 16 Mar 2015 12:42 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Keputusan Menkumham Dinilai Demi Perkuat Partai Pendukung Pemerintah

Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Pengamat politik Universitas Jember Agung Purwanto MSi mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM mengesahkan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono untuk memperkuat partai pendukung pemerintah.

"Keputusan itu terkesan adanya motif memecah kekuatan partai-partai oposisi, sehingga menambah dukungan partai pemerintah di parlemen yang sebelumnya dikuasai oleh partai Koalisi Merah Putih (KMP)," kata Agung di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (16/3).

Ia menjelaskan perpecahan partai akibat konflik internalnya merupakan peluang politik untuk melemahkan koalisi partai opisisi di DPR, sehingga terkesan partai pemerintah ingin menguasai DPR. "Keputusan Menkum HAM untuk memenangkan Golkar kubu Agung Laksono terkesan prematur karena proses peradilan belum tuntas, sehingga ada kesan partai pemerintah punya motif untuk melemahkan partai KMP," paparnya.

Agung mengatakan seharusnya Kemenkum dan HAM menunggu selesainya proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menghormati kedua kubu. "Kemungkinan konflik internal partai berlambang pohon beringin itu akan berlangsung lama dan hal tersebut dapat memecah kesolidan partai jelang pilkada di sejumlah daerah.

Kementerian Hukum dan HAM mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono dan berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Sementara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie masih berupaya menempuh jalur hukum atas putusan Menkumham tersebut, karena dinilai manipulatif dan politis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement