Rabu 18 Aug 2021 23:50 WIB

Kemenkumham Catat Ada 80 WNI Tinggalkan Bali ke Australia

WNI ini umumnya yang lama tinggal di Australia atau telah memiliki izin tinggal tetap

Warga Australia diperiksa oleh petugas keamanan saat keberangkatannya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Indonesia pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Foto: AP/Firdia Lisnawati
Warga Australia diperiksa oleh petugas keamanan saat keberangkatannya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Indonesia pada Rabu, 18 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pada saat pemulangan sejumlah warga Australia kembali ke negaranya, ada 80 warga negara Indonesia (WNI) yang juga ikut meninggalkan Indonesia menuju Australia.

"Ini pemulangan biasa, enggak semuanya difasilitasi Pemerintah Australia. Memang pemerintah ikut campur tangan karena ada WN Australia, sehingga Pemerintah Australia juga ikut memberikan fasilitas mungkin hanya izin penerbangannya, sehingga ada WNI yang berangkat," kata Jamaruli dalam keterangan pers, di Denpasar, Bali, Rabu (18/8).

Ia mengatakan, WNI ini umumnya yang lama tinggal di Australia atau telah memiliki izin tinggal tetap/permanen di Australia, sehingga ikut dalam penerbangan menuju Australia.Selain itu, ada juga WNI yang telah memiliki keluarga atau menikah dengan warga negara asal Australia, sehingga mengharuskan untuk pulang ke negara tersebut.

Selain dari 80 WNI, ada warga negara asing lainnya yaitu 97 warga negara Australia, dua warga Britania Raya, satu warga Jerman, satu warga Irlandia, tiga warga Suriah, satu warga Selandia Baru, dan satu warga negara Turki."Ini bukan pemulangan, ini merupakan niat mereka mau pulang karena tidak ada pesawat, tapi dengan fasilitas (penerbangan komersial) dari pihak swasta dan mereka membayar tiket seperti penumpang biasa dan kalau ini evakuasi tentu difasilitasi secara keseluruhan termasuk tiket," katanya pula.

Bagi warga negara asing lainnya diizinkan masuk wilayah Australia setelah mengantongi izin dari Pemerintah Australia. Dia menjelaskan, sebagian besar WNA yang pulang ini, sudah cukup lama tinggal di Bali dan rata-rata melebihi satu tahun.

"Kalau sebelumnya pemulangan dari Bali tidak ada karena tidak ada penerbangan internasional, kalau mereka mau pulang pasti lewat Jakarta dan pastinya tidak melapor ke Imigrasi Bali dan melapor ke mana mereka berangkat," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement