Sabtu 14 Mar 2015 14:54 WIB

Menaker Akan Batasi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan akan membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri.

"Saya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian pekerja asing ini, antara lain dengan pengetatan penempatan pekerja asing di beberapa perusahaan di negara ini," kata Hanif di Banjarmasin, Sabtu.

Menurut Mantan Sekjen DPP PKB itu, banyaknya pekerja asing di perusahaan-perusahaan dalam negeri, harus diatur dengan baik dan dipastikan masuk secara resmi.

Dengan demikian, tambah dia, perlu ada regulasi atau peraturan ketat terhadap penempatan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh perusahaan besar, termasuk di Kalsel, yang banyak perusahaan tambang batu bara.

Regulasi yang diketatkan, ujar dia, salah satunya bisa terkait bahasa. Yakni, semua pekerja asing yang bekerja di Indonesia ini harus bisa bahasa Indonesia.

Melalui berbagai regulasi tersebut, kata dia, keberadaan tenaga asing bisa benar-benar dikendalikan, sehingga semua tenaga asing di Indonesia merupakan tenaga resmi.

"Kalau ilegal, akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di negara kita," katanya.

Menurut Hanif, kedatangannya ke Kalsel ini, salah satunya adalah untuk mengetahui berapa besar tenaga asing yang bekerja di sini.

"Saya banyak mendapatkan informasi terkait sepak terjang para pekerja asing di daerah ini, baik dari masyarakat dan para kader PKB di Kalsel," katanya.

Selain itu, tambah dia, pemerintah juga akan terus berupaya untuk bisa dekat dengan rakyatnya, sehingga bisa menyerap langsung aspirasi dan keluhan terhadap ketenagakerjaan ini untuk Indonesia sejahtera.

Kedatangan Kemenaker di Banjarmasin, sejak kemarin untuk berdialog bersama buruh pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dan menggali berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement