REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terancam mendapatkan hukuman mati. Kontras menyebut jumlah TKI yang terancam mencapai 200 orang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan pihaknya mendata hingga saat ini terdapat ratusan TKI yang terancam mendapatkan hukuman mati. Namun, perlindungan hukum dari pemerintah tidak optimal.
"TKI yang terancam mencapai 200 orang lebih dari negara Malaysia dan Arab Saudi," ujarnya di Kota Mataram, Jumat (13/3).
Ia melanjutkan, kondisi tersebut diperparah dengan upaya perlindungan hukum dari pemerintah yang tidak optimal."Teman-teman dilapangan menemukan pemerintah tidak optimal memberikan bantuan hukum," katanya.
Menurutnya banyak TKI di luar negeri yang tidak mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah. Sehingga, kondisi tersebut cenderung memperberat ancaman hukuman.
"Problem diluar sana adalah tidak semua TKI mendapat bantuan hukum," ucapnya.
Haris menambahkan hukuman mati merupakan hukuman yang kejam dan tidak memberatkan. Sehingga, hukuman mati seharusnya diubah menjadi hukuman berat atau preventif.
"Masyarakat dunia tengah menyoroti Indonesia yang akan mengeksekusi beberapa orang asing terlibat narkoba secara bergelombang," ungkapnya.
Menurutnya, jika pemerintah tetap melaksanakan eksekusi mati maka tidak akan mendapatkan keuntungan dalam pergaulan internasional.
"Eksekusi mati sebenarnya modus untuk menghilangkan penegakan hukum sendiri," katanya.