Jumat 13 Mar 2015 15:18 WIB

Tumpak Hatorangan Temui Pimpinan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan (kiri).
Foto: Antara
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kembali menemui pimpinan lembaga antikorupsi itu. Saat tiba di gedung KPK, Tumpak enggan membeberkan agenda pertemuan itu.

Wakil ketua KPK jilid I itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.45 WIB. Ia bergegas menuju lobi gedung tanpa menghiraukan berbagai pertanyaan dari wartawan. Anggota tim 9 yang dibentuk Presiden Joko Widodo itu mengaku tidak ada agenda khusus dalam pertemuan kali ini.

"Tidak ada agenda apa-apa, hanya ingin bertemu saja (dengan pimpinan KPK)," katanya saat tiba di gedung KPK, Jumat (13/3).

Beberapa waktu lalu, Tumpak menyatakan mendukung langkah Pimpinan KPK dalam melimpahkan perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai keputusan tersebut sesuai UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kasus BG dilimpahkan ke Kejagung adalah suatu hal yang memang berdasar ketentuan, menurut kami tepat. Karena undang-undang memberi kemungkinan itu," katanya saat itu usai melakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan seluruh mantan pejabat struktural serta eks komisioner KPK.

Kendati demikian, dia mengusulkan harus ada kesepakatan antara KPK dan Kejagung terkait pengusutan kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Pimpinan KPK tidak bisa melepaskan begitu saja setelah berkas penyidikannya diserahkan ke Kejagung.

Wakil ketua KPK di periode pertama kepemimpinan Ruki itu menolak jika Kejagung melimpahkan penanganan perkara ke kepolisian. Yang terpenting adalah Kejagung harus terus berkoordinasi dengan KPK dengan melakukan gelar perkara terhadap kasus Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement