Jumat 13 Mar 2015 14:47 WIB

Menkumham: Koruptor Berhak Dapat Remisi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menilai Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 diskriminatif. Menurutnya, setiap narapidana memiliki hak yang sama, termasuk hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

PP 99/2012 mengatur tentang narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Namun, Menkumham mempertimbangkan agar para koruptor mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

Ia menjelaskan, prinsip dasar pemberian remisi kepada seluruh narapidana sudah diatur dalam UU 12/1995. Sehingga akan menjadi diskriminatif jika narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi.

"Padahal prinsip dasar pemberian remisi pada UU 12/1995 itu hak, jadi napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," jelas dia, Jumat (13/3).

Menurutnya, proses pembinaan para narapidana kasus korupsi setelah diputuskan oleh pengadilan ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga meminta agar tindakan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa ini tidak dilekatkan pada lembaga lain.

"Itu harus persetujuan KPK dan kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di kementerian hukum, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif ada orang yang diberikan diberikan remisi, ada yang ditahan. PP yang ada belakangan ini (PP 99/2012) menimbulkan diskriminasi," kata Yasonna.

Saat ini, kata Yasonna, filosofi penahanan bukan lagi merupakan filosofi pembalasan dan pencegahan. Namun, filosofi saat ini filosofi perbaikan. Oleh sebab itu, Menkumham mengajak para ahli untuk membahas hal ini agar tak ada lagi undang-undang yang bertentangan dengan UU lainnya sehingga tak menimbulkan tindakan diskriminasi.

 

"Saya mengajak para pakar karena selama ini ada kesimpangsiuran, persoalannya pemberian remisi dilekatkan ke lembaga lain. Itu kita kaji supaya ga ada UU yang bertentangan dengan UU dan hal-hal yang bersifat diskriminatif," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menjamin narapidana kasus korupsi akan mendapat hak yang sama dengan narapidana kasus lainnya yakni berupa pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat.

Padahal, dalam PP 99/2012 mengatur narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Sehingga, para koruptor yang divonis setelah tahun 2012 pun tak berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Menurut Yassona, pemberian remisi kepada narapidana ‎korupsi ini tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement