Kamis 12 Mar 2015 21:40 WIB

KPK Pindahkan Akil Mochtar ke Sukamiskin

Akil Mochtar
Foto: Antara
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3).

"Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke lapas Sukamiskin Bandung. Proses eksekusi selesai sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Namun pemindahan Akil ke Sukamiskin tersebut tidak diketahui oleh pengacaranya, Tamsil Sjoekoer. "Mohon maaf saya belum dapat kabar (pemindahan) karena saya ada di Kalimantan Barat," kata Tamsil melalui pesan singkat.

Pada 23 Februari 2015 lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Akil Mochtar sehingga hukumannya tetap seumur hidup. MA juga tidak meluluskan permohonan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menginginkan hukumannya ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap menjelaskan bahwa permohonan kasasi ditolak karena pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah seorang Hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.

Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi dalam sistem perundang-undangan, Akil Mochtar dinilai seharusnya mengharamkan setiap usaha dari siapapun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD sebagai 'filosofische gronslag' bangsa.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 November 2014 juga menolak banding Akil sehingga Akil dinilai tetap harus divonis penjara seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement