Kamis 12 Mar 2015 20:32 WIB

Audit Parpol Masih Kongkalikong dengan Akuntan Publik

Rep: C05/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan dukungan ke KPK, Rabu (14/1).
Foto: istimewa
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan dukungan ke KPK, Rabu (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan keberjalanan audit partai politik (parpol) masih bersifat normatif. Ini menyebabkan transparansi keuangan parpol belum terwujud hingga kini.

Dia menyatakan dalam praktik selalu ada kongkalikong antara auditor publik dengan parpol. Ini dibuktikan dengan tak beraninya akuntan publik menyatakan sikap terkait hasil audit.

"Misal suatu parpol statusnya wajar tanpa pengecualian atau tidak wajar. Akuntan publik kan tidak pernah mengeluarkan sikap seperti ini," ujar dia, di Jakarta, Kamis (12/3).

Dahnil menambahkan selama ini akuntan publik malah seperti konsultan keuangan bagi parpol. Jadi misal ada keuangan parpol yang kurang baik, maka akuntan publik memberikan masukannya.

Ini agar keuangan parpol tak dipermasalahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Jadi proses audit untuk parpol sifatnya cincai dan tak obyektif," kata dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi  mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN.  Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.

Dana itu, kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.

Hal ini menurutnya penting karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan  dalam negara yang demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan. Jika ada yang melanggar aturan, sambungnya, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement