Kamis 12 Mar 2015 19:31 WIB

Pemerintah: Urusan Jembatan Rubuh itu Tanggung Jawab Pemda

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jembatan rentan rubuh karena beberapa bagiannya sudah mengalami korosi (karatan).
Foto: Twitter/@puturudy
Jembatan rentan rubuh karena beberapa bagiannya sudah mengalami korosi (karatan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Sementara Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) Djoko Murjanto menyebut, kejadian rubuhnya jembatan di kawasan Banten, Jawa Barat, atau di kawasan lainnya yang membahayakan masyarakat disebabkan lalainya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemeliharaan dan perawatan rutin.

"Itu (jembatan) di bawah pengelolaan Pemda, juga ada tanggung jawab perusahaan di sana, sementara kami adalah pembina," kata dia pada Kamis (12/3). Maksudnya, kementerian sebagai institusi teknis di pusat telah memberikan panduan teknis.

Paling tidak, kata dia, setiap tahun secara rutin mereka memberikan  pedoman tertulis ke daerah mengenai pemeliharaan jembatan. Namun dalam praktiknya, kementerian tidak bisa memastikan apakan daerah melaksanakan pedoman tersebut sesuai petunjuk atau tidak.

Intinya, lanjut Djoko, urusan jembatan, apalagi jembatan layang adalah bagaimana melakukan perawatan dan pemeriksaan, entah itu sambungan bautnya, atau kekuatan pegangan jembatannya, harus secara detail dikontrol mingguan dan bulanan.  

Tapi kejadiannya, ketika ada kejadian runtuh baru Pemda bertindak. Jika hal tersebut terus dibiasakan, maka kejadian jembatan makan korban luka atau jiwa bisa terus berulang. Namun begitu, ia mengaku Pemerintah Pusat tak bisa memberikan sanksi karena otonomi daerah. Lagi pula, posisi mereka sebatas pemandu tekis.

Urusan pembiayan dalam membangun ulang jembatan pun, itu adalah tanggung jawab Pemda. Namun jika ada dari pejabat Pemda yang aktif berkoordiasi dengan pemerintah pusat dalam mengkomunikasikan kekurangan pendanaan, misalnya, maka Pusat dimungkinkan untuk membantu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement