Kamis 12 Mar 2015 18:21 WIB

Sahkan Golkar Kubu Agung, Yusril: Harusnya Menkumham Sabar

Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar
Foto: twitter
Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan seharusnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bisa sabar menunggu putusan pengadilan yang "inkracht", sebelum mengesahkan kepengurusan Partai Golkar.

"Menkum HAM hendaknya sabar menunggu sampai proses peradilan berakhir dan telah ada putusan inkracht, baru mengesahkan salah satu kepengurusan Partai Golkar yang dinyatakan menang," katanya di Jakarta, Kamis (12/3).

Yusril menilai ika Menkum HAM menunggu sampai proses peradilan selesai dan baru menerbitkan surat yang mengesahkan salah satu kepengurusan Partai Golkar, maka Menkum HAM tetap menjaga netralitas Pemerintah dalam menghadapi konflik internal parpol.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menilai, langkah Menkum HAM Yasona H Laoly yang menerbitkan surat untuk Partai Golkar pimpinan Agung Laksono adalah penafsiran sepihak terhadap norma pasal 33 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) adalah final dan mengikat.

Yusril menegaskan, Pemerintah melalui Menkum HAM tidak memiliki pertimbangan dan kepentingan politik dalam menentukan sah atau tidaknya kepengurusan partai politik yang sedang berselisih.

Ia menambahkan, dalam suratnya Menkum HAM juga meminta agar DPP Golkar hasil Munas Jakarta untuk menyerahkan nama-nama susunan pengrurus dengan kreteria tertentu untuk disahkan.

"Ini menunjukkan adanya pertimbangan dan kepentingan politik dari Menkum HAM dalam pengesahan pengurus parpol yang tidak boleh dia lakukan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement