REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Pengamat politik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Rudy Rohi menilai keputusan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil munas Ancol kepemimpinan Agung Laksono, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kalau ada pihak yang tidak terima dengan keputusan Menkumham maka, itu bukan berkaitan dengan hukum namun ada urusan politik di balik penolakan tersebut," kata Rudy di Kupang, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan salah satu pengurus partai Golkar tersebut bertujuan agar konflik yang dialami oleh partai Golkar tidak berkepanjangan. Rudy menambahkan, keputusan yang diambil oleh Menkumham juga sesuai dengan keputusan yang diambil dari Mahkamah Partai Golkar dan ini menurutnya tentu saja sudah diamati, dipelajari dengan seksama keputusan tersebut.
Pria juga merupakan dosen ilmu politik di Undana tersebut menambahkan, jika keputusan yang diambil oleh Menkumham tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka sebagai negara hukum, pihak yang tidak menyetujui hasil putusan tersebut dalam menyelesaikan masalah tentunya dengan berpatokan pada hukum yang berlaku. "Ada ranah hukumnya jika ingin menolak, sebab jika menolak hanya karena ada unsur politiknya maka menurut saya penolakan tersebut tidak akan berpengaruh," tuturnya.
Namun, menurutnya, jika keputusan yang diambil oleh Kemenkumham tersebut karena ada unsur politik di balik itu semua, maka publik harus melihat bahwa ada unsur yuridis yang berlaku sehingga mengapa hal tersebut dilakukan.
"Banyak yang mengatakan bahwa keputusan tersebut karena ingin menarik Golkar masuk dalam Koalisi Indonesia Hebat. Saat ini koalisi yang terjadi di DPR sudah tidak ada lagi, justru kedua kubu tersebut telah bersatu," tuturnya.
Di samping itu, pengamat politik yang juga Dekan Fakultas Fisip Universitas Widia Mandiri, Marianus Kleden, menilai bahwa kemungkinannya sangat kecil bahwa dengan disetujuinya Partai Golkar kepemimpinan Agung Laksono maka Golkar akan berkoalisi dengan Indonesia Hebat.
"Jika dilihat dari mata politik, bisa dikatakan demikian sebab kalau DPR terlalu kuat maka pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi akan lemah dalam mengambil keputusan," katanya. Namun, menurutnya, semua keputusan yang diambil oleh Menkumham sendiri telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang partai politik.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Jakarta, pada Selasa (10/3) Menhumkam Yasonna Laoly telah memutuskan Partai Golkar berada di bawah kepemimpinan Agung Laksono, sebab hal tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Partai Politik pasal 32 ayat 5 UU No 2 tahun 2011 sebagaimana perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol, yaitu mengenai keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.