Kamis 12 Mar 2015 18:01 WIB

Menkumham Setuju Remisi untuk Koruptor

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berencana merevisi peraturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi. Yasonna menilai pembatasan remisi terhadap narapidana korupsi tidak sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.

Ia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menjadikan hukum di Indonesia mundur ke belakang. Hal itu, menurutnya justru akan melemahkan hukum nasional karena menimbulkan diskriminasi di antara narapidana.

"Tidak bisa didiskriminasi. Nanti kita susun kriteria yang lebih baik. Jadi harus dibedakan, remisi itu adalah hak, hak siapapun dia narapidana," katanya di Jakarta, Kamis (12/3).

Yasonna melanjutkan, tidak boleh ada diskriminasi terhadap narapidana apapun. Sebab hal itu bertentangan dengan asas persamaan perlakuan dan pelayanan, yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ia mengatakan dalam Pasal 5 disebutkan, sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

"Setiap narapidana adalah manusia dan mempunyai hak yang sama termasuk terpidana kasus korupsi. Sistem pemidanaan terhadap koruptor tidak boleh membuat seseorang menjadi kehilangan harapan hidup," jelasnya.

Dalam kasus korupsi, kata dia, yang paling penting adalah narapidana menerima hukuman tapi uang negara yang diambil harus dikembalikan. Politikus PDIP ini menambahkan, pemberian remisi untuk narapidana juga tidak bisa sembarangan.

Seorang narapidana berhak mendapat remisi atau pembebasan bersyarat jika dinilai telah berkelakuan baik dan memenuhi segala persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan.

"Jadi ada mekanisme sebelum dia mendapat remisi," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengajukan judicial review terhadap Surat Edaran Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012 pada Februari lalu.

Dalam surat edaran tersebut diatur, PP 99 Nomor 2012 hanya dapat diberlakukan terhadap narapidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.

Meskipun PP tersebut telah membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor, menurut data ICW, Kemenkumham masih memberikannya terhadap para koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement