REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyataan Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly yang menjamin remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana dalam diskusi di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur, Kamis (12/3), langsung mendapat reaksi beragam dari berbagai pihak.
Anggota Komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman bahkan bereaksi keras terhadap upaya pemberian hak remisi terhadap narapidana korupsi.
Komisioner bidang Pengawasan Hukum dan Investigasi ini menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah menyengsarakan rakyat yang tidak pantas untuk diberi hak seperti jenis kejahatan lain.
"KY tidak setujulah koruptor diberi remisi, secara pribadi pun saya menolak jika Kemenkum HAM memberikan remisi, itu kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat," kata Eman saat dihubungi Republika.
Ia mengatakan untuk narapidana kasus korupsi tidak bisa disamakan dengan kasus kejahatan lainnya. Karena menurutnya, kasus korupsi sama halnya dengan terorisme dan narkotika mengakibatkan dampak yang luar biasa kepada masyarakat.
"Ini bukan persoalan hak atau tidak memberi harapan, tapi harus diliat harapan apa, korupsi itu bikin rakyat sengsara, narkotika merusak generasi bangsa, kalau ada pemidanaan ringan ditambah remisi pula, ya sama aja nggak dipidana itu," ujarnya.
Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 telah diatur bahwa narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat.
"Itu kan dibuat manusia, makanya harus dibuat pakai hati nurani, pikirkan rakyat jadi sengsara, sekarang dipikir aja kejahatan luar biasa mau dikasih remisi, yang bener aja," ujarnya.
Menurutnya, sebagai kejahatan luar biasa, harus ada pemidanaan yang menimbulkan efek jera terhadap pelakunya. Sehingga, ia menilai pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat bisa berimplikasi dengan terulangnya kejahatan serupa.
"Kan tujuan pemidanaan itu agar jangan sampai ada kejahatan serupa di kemudian hari, kalau nggak diberi efek jera, di kemudian hari bakal ada oknum atau masyarakat melakukan hal serupa," kata Eman.