Kamis 12 Mar 2015 14:55 WIB

Harusnya yang Diberi Rp 1 Triliun Itu KPK, Bukan Parpol

Rep: C05/ Red: Erik Purnama Putra
Aktivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai ada nirnalar terkait rencana pemerintah memberikan bantuan dana Rp 1 triliun untuk parpol. Ide yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tersebut terjadi berpapasan dengan momentum pelemahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dahnil menyatakan, ide dana parpol Rp 1 triliun justru menunjukkan upaya penguatan parpol. Padahal, kata dia, kebutuhan yang mendesak dilakukan saat ini adalah memperkuat pendanaan KPK agar bisa semakin banyak menangkap koruptor. “Soalnya dana KPK saat ini hanya sebesar Rp 700 miliar per tahun,” kata dia, Kamis (12/3).

Dia menyatakan seharusnya pemerintah memiliki skala prioritas dalam mengganggarkan dana APBN. Dengan KPK yang sudah diperlemah dari berbagai sisi, harusnya ada peningkatan jumlah anggaran kepada KPK.

“Kalau sekarang kan tidak tepat. Parpol yang mayoritas masih jadi sumber korupsi malah ditambah pendanaannya,” ujar dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang tersebut.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo secara pribadi mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN. Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 triliun.

Dana itu, kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.

Hal ini menurutnya penting  karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan dalam negara demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan. Jika ada yang melanggar aturan, sambungnya, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement