REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chairman of Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia (KOCHAM) C.K.Song mengaku tidak keberatan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan tes bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing. Akan tetapi, pemerintah Indonesia harus memberikan waktu kepada mereka untuk belajar terlebih dahulu selama enam bulan atau satu tahun.
"Kebijakan itu tidak menjadi masalah, asalkan kita diberikan waktu belajar dulu tidak bisa langsung, karena itu akan susah bagi kita," ujar Song di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Song, secara personal peraturan tes bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing justru memberikan manfaat besar. Pasalnya, komunikasi dengan rekan bisnis di Indonesia akan lebih mudah dan bisa dilakukan secara dua arah. Selain itu, mereka juga akan memiliki kemudahan berkomunikasi dengan supir pribadi maupun asisten rumah tangga.
Song mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan menyurutkan langkah pengusaha Korea untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi jumlah tenaga kerja Korea yang tinggal di Indonesia merupakan yang paling besar, yakni 60 ribu orang. Sedangkan, ada satu juta perusahaan Korea yang langsung menyerap tenaga kerja Indonesia.