REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta berhasil menangkap RB (38) warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahad (8/3), pukul 23.30. Ia diduga sebagai produsen ganja yang akan dikemas dalam kapsul.
Demikian dikatakan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol R Slamet Santoso kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (12/3). Selain itu, juga menangkap TN (31) warga Maguwoharjo, Sleman, Ahad (3/3). Sedangkan Operasi Pencurian dan Pemberatan (Curat) selama 14 hari Selasa-Senin (24/2-9/3), berhasil menangkap sembilan tersangka.
Dijelaskan Slamet, RB merupakan residivis yang cacat tangan kanannya. Ia pernah ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta, tahun 2012, dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Lebih lanjut Slamet mengatakan setelah diinterogasi, RB mengaku membeli ganja dengan cara transfer. Kemudian ganja tersebut dibuat eksperimen dijadikan ekstrak dengan alat suling.
Menurut pengakuan tersangka eksperimen tersebut akan digunakan untuk mengobati kanan yang cacat. Namun polisi tidak percaya dengan pengakuan tersangka.
"Hasil ekstrak ganja tersebut rencananya akan dimasukkan dalam kapsul, namun belum berhasil," kata Slamet.
Dari tangan tersangka RB, polisi menyita barang bukti, di antaranya, tiga bungkus plastik ganja 400 gram, tiga kresek plastik isi ranting ganja 536,6 gram, satu kaleng bekas rokok berisi ganja 6 gram, satu kaleng impact mint berisi ganja 6,2 gram, satu rantang isi ganja 2,4 gram, satu teko isi rendaman biji ganja dan alkohol, satu toples kaca hasil ekstrak ganja, lima plastik klip isi kapsul kosong warna merah putih.
"Total keseluruhan ganja kurang lebih 979,2 gram," kata Slamet.
Tersangka RB, disangka melanggar pasal 11 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa diancam hukuman maksimal paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.