REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop baru-baru ini membuka isi surat yang disampaikan pemerintah Australia kepada Indonesia terkait pembebasan Bali Nine, sepekan lalu. Bishop optimistis, Indonesia akan mempertimbangkan hukuman mati Andrew Chan dan Myu Sukumaran agar menjadi cukup seumur hidup.
"Pemerintah Australia akan siap menanggung biaya hukuman seumur hidup duo Bali Nine kepada pemerintah Indonesia," ujar Bishop dilansir the Guardian dan Sydney Morning Herald, Kamis (12/3).
Menurut Bishop, tawaran itu disampaikan kepada Menlu Indonesia, Retno Marsudi, bersama tawaran lainnya yakni opsi pertukaran Narapidana asal Indonesia yang kini ditahan di Australia. Surat itu disampaikan melalui tulisan tangan langsung dari Julie Bishop.
Sebelumnya, ada cukup banyak napi yang ditahan di Australia, jika dikalkulasikan, para napi mengumpulkan barang bukti seberat 390 kilogram heroin, atau 47 kali lipat dari barang bukti Bali Nine 8,2 kilogram.
"Sebagian besar masyarakat Australia sangat mendukung upaya penyelamatan Andrew dan Myuran," kata Bishop menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Retno Marsudi hanya menegaskan menolak opsi pertukaran narapidana. Menlu menilai, tidak ada dasar hukum yang membuat Indonesia meraa perlu pertukaran napi. Kendati demikian, opsi penanggungan biaya dari pemerintah Australia, yang disebut-sebut belum dijawab.