Rabu 11 Mar 2015 20:00 WIB

DPD Golkar Jabar: Sementara Kami Ikuti Putusan Kemenkumham

Rep: c15/ Red: Joko Sadewo
Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh, (kiri) menerima kedatangan Ketua Umum DPP Partai Golkar usai pengesahan Menkumham, Agung Laksono (kedua kanan) dan Wakil Ketua Umum Golkar, Priyo Budi Santoso (kanan) serta pengurus Partai Golkar versi munas Ancol
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh, (kiri) menerima kedatangan Ketua Umum DPP Partai Golkar usai pengesahan Menkumham, Agung Laksono (kedua kanan) dan Wakil Ketua Umum Golkar, Priyo Budi Santoso (kanan) serta pengurus Partai Golkar versi munas Ancol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekertaris DPD Partai Golkar, Jawa Barat, Pulihono mengatakan pihaknya akan mengikuti kepengurusan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Hal ini dirasa Pulihono lebih stategis menimbang agenda politik yang semakin mendesak.

"Untuk sementara kami ikuti putusan menteri, kita hormati keputusan menteri dan kita akan menyesuaikan diri," ujar Pulihono saat dihubungi Republika Online (ROL), Rabu (11/3).

Pulihono menilai, dengan status sebagai Menteri, tak mungkin menteri mengambil keputusan tanpa ada dasar hukum dan pertimbangan yang matang. Dengan memutuskan kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah, maka kader di daerah pun akan mengikuti keputusan tersebut.

Meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan dari kubu Aburizal Bakrie, menurut dia, itu tidak akan merubah posisi kader. Sebab, jikalaupun gugatan Aburizal dikabulkan, dan menkumham merubah keabsahan partai, kader di bawah pasti akan mengikuti keputusan tersebut.

Semua keputusan yang berasal dari perselisihan, menurut dia, pasti memunculkan ketidakpuasan. Namun hal terpenting, menurut Pulihono, elit Golkar segera menentukan sikap dan menyelesaikan konflik. Sehingga Golkar bisa melaksanakan agenda politik yang semakin mendesak. Pulihono berharap Golkar masih bisa mempertahankan kredibilitas di tengah masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement