REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa tengah menolak gugatan pemohon atas penetapan status tersangka. Keputusan ini berbanding terbalik dengan hasil putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan.
Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi menganggap perbedaan putusan tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Setiap hakim mempunyai kewenangan yang independen. Sehingga, kata Johan, keputusan hakim satu dan yang lain tidak bisa disamakan.
"Hakim di Puwokerto itu kan independen juga, cara pandang kan bisa berbeda," kata Johan Budi, Rabu (11/3).
Johan pun tidak secara tegas menyatakan sikap resmi pimpinan terkait kemungkinan KPK mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Dia menyebut hal itu belum diputuskan oleh pimpinan.
Plt Ketua KPK, Taufiequrahman Ruki memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang telah menolak permohonan gugatan praperadilan seorang tersangka korupsi. Penolakan itu dikarenakan penetapan status tersangka bukan ranah praperadilan.
Seperti diketahui, hakim tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Purwokerto, Kristanto Sahat menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan seorang pedagang sapi bernama Mukti Ali atas penetapan dirinya sebagai tersangka.