Rabu 11 Mar 2015 17:44 WIB

Watimpres Nilai Kewenangan Wapres Telah Dikurangi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi ANTARA/Andika Wahyu
Foto: ANTARA /Andika Wahyu
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi ANTARA/Andika Wahyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi memperkirakan adanya pengurangan wewenang wakil presiden terkait peraturan presiden (Perpres) 26/2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan. Ia pun langsung menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres untuk menyampaikan solusi terkait hal tersebut.

"Ya kan ada pengurangan, dan pengurangan itu apa esensinya kan kita harus perbaiki," kata Hasyim di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/3).

Selain membahas mengenai kewenangan kepala staf presiden, Hasyim juga membahas terkait upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kisruh pemerintah provinsi DKI dengan DPRD.

Hasyim menilai permasalahan tersebut dapat menimbulkan berbagai kerawanan yang patut diwaspadai.

"Saya kira kriminalisasi itu tidak boleh ke siapapun bukan cuma kepada KPK, itu yang penting ini ada titik-titik rawan di negara kita ini yang harus diwaspadai bersama," kata Hasyim.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres 26/2015. Perpres ini juga mengatur kewenangan tambahan terhadap Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan agar juga mengendalikan program-program prioritas pemerintahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement