Rabu 11 Mar 2015 17:32 WIB

PN Padang Nyatakan Mualaf Mentawai Bebas Murni

Rep: c 70/ Red: Indah Wulandari
Dua orang da'i yang ditahan di Mentawai.
Foto: Dok. Pribadi
Dua orang da'i yang ditahan di Mentawai.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Terdakwa mualaf Mentawai yang diduga sebagai pelaku human trafficking, Ramses Saogo alias Farhan Muhammad dan koleganya, Mayarni Mzen (Maya) dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Sebab, tuntutan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Dwi Indah Puspa Sari mengenai Pasal 86 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sama sekali tidak terbukti.

"Setelah melalui pertimbangan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, kami putuskan kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari seluruh tuntuan," kata Ketua Majelis Hakim Siswatmono Radiantoro yang didampingi hakim anggota Dinahayati Sofyan dan M. S Giri Basuki di PN Padang, Rabu (11/3).

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa mengaku cukup puas dengan putusan yang diberikan tersebut. Menurut mereka, tak satupun saksi yang memberi keterangan memberatkan terdakwa.

Sebelumnya, kasus Farhan dan Maya bermula pada 25 Juni 2014, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, polisi polisi menangkap kedua terdakwa yakni Farhan Muhammad alias Habib alias Ramses Saogo (25 tahun) dan Maryani M. Zen alias Maya (39 tahun) di sebuah Hotel Sriwijaya.

Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan perdagangan manusia.

Farhan dan Maya saat itu bersama sembilan anak-anak Mentawai yang masih berusia di bawah 15 tahun. Rencananya, Farhan dan Maya akan membawa anak-anak tersebut untuk disekolahkan. Bahkan, kedua terdakwa sudah mendapatkan surat izin resmi dari orangtua kesembilan anak.

Farhan dan Maya berurai air mata saat majelis hakim menyatakan keduanya bebas secara murni. Kerabat dan sahabat yang memenuhi ruangan sidang langsung mengucap takbir berkali-kali.

Suasana haru dan bahagia tak bisa disembunyikan dari Farhan dan Maya. Keduanya langsung berhamburan menyalami majelis hakim.

"Terima kasih pak hakim, ibu hakim," tutur Farhan dan Maya berkali-kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement