Rabu 11 Mar 2015 17:10 WIB

Belum Dapat Kompensasi? Penumpang Lion Diminta Lapor

Rep: C23/ Red: Indira Rezkisari
Maskapai Lion Air.
Foto: Reuters
Maskapai Lion Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menganjurkan para penumpang yang belum mendapat dana kompensasi dapat melaporkannya ke Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Udara di Jakarta. Dia menjelaskan pihak Lion Air wajib membayar dana kompensasi akibat keterlambatan jadwal penerbangan mereka.

Hal ini, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No.77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.

"Untuk para penumpang, silahkan lapor secara resmi ke Dirjen. Kalau tidak dibayar, Lion bisa dituntut," jelas Barata, Rabu (11/3). Dia menambahkan jika terlambat lebih dari 4 jam, Lion wajib membayar Rp 300 ribu per orang. Hal itu sudah diatur oleh Permen Perhubungan, katanya.

Dia juga menjelaskan, jika ada maskapai yang belum membayar dana kompensasi, biasanya akan memberikan voucher tertentu. Dan jika belum dibayar, lanjut dia, para penumpang bisa langsung menuntut ke kantor Lion Air pusat.

Sebelumnya, Direktur Umum Maskapai Penerbangan Lion Air Edward Sirait mengatakan penyebab keterlambatan sejumlah jadwal penerbangan disebabkan masalah operasional. Menurutnya, terdapat gangguan penerbangan akibat tiga pesawat yang rusak.

Dia mengakui Lion Air memiliki 81 pesawat yang aktif digunakan dari total 110 pesawat yang tersedia. Lion Air memiliki enam pesawat cadangan. Sebanyak dua unit di Batam, satu di Surabaya, dua di Bandara Soetta dan satu di Makassar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement