Rabu 11 Mar 2015 16:13 WIB

Mendagri Beri Tenggat 7 Hari pada Pemprov DKI

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa ia telah meneken Surat Keputusan (SK) tentang evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015. Selanjutnya, Kemendagri memberi waktu tujuh hari pada Pemprov DKI untuk menyelesaikan kisruh APBD tersebut.

"Ada waktu maksimum tujuh hari. Kalau mau Pemda DKI dan DPRD rapat lagi, kalau tidak, ya sudah, gunakan anggaran 2014," ujarnya di Kantor Presiden, Rabu (11/3).

Tjahjo mengatakan, pihaknya tak mau tersandera oleh polemik hubungan Ahok-DPRD yang kini saling melapor ke lembaga penegak hukum. Ia meminta kedua pihak segera membuat keputusan soal APBD agar rakyat tidak terus menjadi korban.

"Kami tidak mau tersandera, kalau mau eksis soal hukum KPK-Polda, silahkan. Soal politik angket kalau mau dilanjutkan, silakan," ucap menteri dari PDIP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement