REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri segera mengembalikan hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diperbaiki bersama DPRD DKI. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan RAPBD DKI telah selesai dievaluasi dan telah ditandatangani.
"Hari ini evaluasi RAPBD DKI oleh tim Kemendagri sudah final, sudah Mendagri tandatangani, semoga sore ini di kirim ke Pemda/Gubernur DKI," kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (11/3).
Tjahjo mengatakan penandatangan RAPBD DKI evaluasi ini dipercepat tanpa menunggu batas akhir yakni pada 13 Maret mendatang. Hal ini dilakukan agar pengesahan RAPBD DKI tidak terlambat.
"Prinsipnya itu jangan sampai APBD DKI terlambat satu hari pun dan harus sesuai dengan tahapan, jangan sampai merugikan masyarakat Jakarta atau satu sen pun uang rakyat," ujar Tjahjo.
Ia menegaskan setelah draft evaluasi RAPBD DKI Jakarta dikembalikan, maka Pemprov DKI Jakarta serta DPRD hanya diberikan waktu selama tujuh hari untuk memperbaiki dan menyempurnakannya.
"Dengan adanya ini diharapkan dalam waktu 7 hari setelah diterimanya Kepmendagri yang dimaksud, koreksi bisa menjadi perhatian Gubernur dan DPRD DKI untuk menjadi penyelesaian dan diharapkan menjadi Perda," kata mantan Sekjen PDIP tersebut.
Jika dalam jangka waktu tersebut tak juga bisa diperbaiki dan disempurnakan, Kemendagri bisa menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
"Sekiranya deadlock, itu yang jadi dasar Mendagri memberlakukan Pagu Tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai kegiatan tahun anggaran 2015," ujarnya.