Rabu 11 Mar 2015 11:14 WIB

DPR Sesalkan Larangan Ibadah di Sekolah

Rep: Elba Damhuri/ Red: Bilal Ramadhan
Shalat jamaah (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Shalat jamaah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan Kepala SD Negeri 1 Jubel Lor, Kecamatan Sugio, Lamongan, Jawa Timur, melarang siswanya shalat mendapat kecaman dari DPR. Anggota Komisi X DPR, Surahman Hidayat, mengatakan sangat menyesalkan pelarangan itu dan meminta dinas pendidikan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

"Tindakan kepala sekolah itu jelas melanggar hukum sekaligus mencerminkan seorang  pendidik yang tidak baik," kata Surahman dalam penjelasan persnya, Rabu (11/3).

Setiap siswa dan siswi di sekolah harus diberikan kebebasan dalam menjalankan ibadah. Surahman menegaskan pihak sekolah harus menjamin kebebasan itu. Adapun alasan mengganggu dan berisik, kata dia, bukan alasan logis atas pelarangan tersebut.

Ia meminta pihak pendidikan harusnya memaksimalkan peran guru, memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh siswa tentang praktik ibadah yang baik dan benar. Pelaksanaan ibadah merupakan bagian kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam proses pendidikan, ibadah memiliki pengaruh yang sangat positif dalam membentuk kepribadian siswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement