REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota gabungan Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) dan Polsek Jagakarsa menangkap kembali dua tahanan yang melarikan diri yakni MI dan AM.
"Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Rabu (11/3).
Kombes Martinus mengatakan tim khusus menangkap kedua tersangka di Kampung Gentong RT 05/02 Cikadu Pelabuhan Ratu Sukabumi pada Rabu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB. Saat ini, petugas masih memburu seorang tersangka lainnya terkait kasus penipuan yang masih buron.
Martinus mengungkapkan polisi telah meringkus empat dari lima tersangka tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Jagakarsa. Selain MI dan AM, polisi membekuk dua tahanan lainnya yaitu RAD dan FH.
Kelima tahanan itu melarikan diri dengan cara menggergaji teralis ventilasi udara pada ruang tahanan kemudian memotong teralis besi di ruang olah raga selanjutnya melompat di belakang Polsek Jagakarsa pada Senin (9/3) dinihari.