REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Praktisi hukum di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iwan Kurniawan mengusulkan pemerintah memberlakukan sanksi berupa menyuntik mati. Eksekusi mati dengan pwnyuntikan dinilai mampu membuat para pelaku lain jera.
"Tembak hingga mati tidak berat, karena terpidana tidak bisa merasakan penderitaan orang-orang yang kecanduan barang haram itu," katanya.
Menurut dia, bandar narkotika dan psikotropika pantas mendapat hukuman itu. Memang hukuman itu kedengarannya kejam, tetapi mereka harus mengetahui dan merasakan bagaimana penderitaan orang-orang yang kehilangan masa depan hingga nyawa akibat mengonsumsi barang haram tersebut.
"Satu-satunya cara, yakni menyuntikkan kembali narkotika dengan dosis tinggi hingga meninggal dunia," kata dia.
Dia menjelaskan, hukuman suntik mati itu dapat menjawab keresahan masyarakat dan pemerintah terhadap perdagangan barang haram tersebut. Apalagi, kata dia, Indonesia merupakan pasar narkotika yang cukup besar sehingga pemerintah menetapkan sebagai negara dalam kondisi darurat narkotika.
"Saya rasa ini terobosan baru yang lebih baik dibanding hukuman tembak. Pemerintah dari negara asing harus mengetahui bahwa seorang bandar narkotika dan psikotropika bisa merusak dan membunuh ribuan bahkan jutaan orang," katanya.