Selasa 10 Mar 2015 19:31 WIB

PPP: Ide Dana Parpol Harus Dipayungi Aturan Hukum

Rep: c05/ Red: Karta Raharja Ucu
Bendera partai politik
Foto: galangtaufani.wordpress.com
Bendera partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyatakan sepakat dengan ide pemberian dana Rp 1 triliun bagi parpol. Meski sepakat, dia mewanti-wanti agar ada pembentukan dasar hukumnya terlebih dahulu terkait kebijakan ini.

Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, pemberian dana Rp 1 triliun ke parpol baru sebatas wacana. Rencana itu menurutnya masih dibutuhkan detail terkait aturan perundang-undangan yang menaungi kebijakan ini. Bisa saja nanti poin terkait pendanaan dimasukkan ke Undang Undang (UU) Parpol yang ada. Namun bisa juga dibuat dalam UU yang baru. “Pijakan hukumnya jelas dulu agar tak terjadi masalah di kemudian hari,”ujarnya, Selasa (10/3).

Ia menambahkan di dalam UU yang ada nantinya diharapkan berisi tata cara pemberian dana. Selain itu juga harus ada mekanisme hukuman bagi parpol jika menyelewengkan dana tersebut. Ini, kata dia, agar proses pelaksanaan bisa berjalan transparan dan akuntabel. 

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi  mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN.  Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.

Dana itu,  kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.

Hal ini menurutnya penting  karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan  dalam negara yang demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan. Jika ada yang melanggar aturan, sambungnya, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement