REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pedagang kaki lima (PKL) di Bandung masih merajalela. Mereka kerap masih berjualan di zona yang dilarang untuk berniaga. Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Susatyo Triwilopo PKL kerap membandel lantaran pemberdayaan PPNS tidak optimal.
"Sebanyak 100 penyidik PNS (PPNS) masih 'ompong'," kata Susatyo di Balai Kota, Selasa (10/3). Susatyo menyatakan masih minnimnya gerak PPNS karena belum diberikan kewenangan penuh dalam menangani PKL bandel. Menurutnya, dalam menyidik dan menindak, PPNS membutuhkan Surat Perintah Tugas (Springas). Terkait hal ini, Susatyo menyatakan sudah sempat mengusulkan springas tersebut.
Ia menyatakan jika PPNS yang masih aktif diberikan springas, maka PPNS tersebut bisa turut serta dalam melakukan tangkap tangan atas temuan pelanggaran di lapangan. Nantinya, PKL yang membandel akan dimintai KTP-nya dan dipanggil ke kantor, lalu tujuh hari kemudian masuk ke pengadilan.
Susatyo yakin, jika hal tersebut dapat berjalan, maka PKL bandel akan lelah sendiri dan lama-lama menjadi jera. "Kalau (PPNS) tidak difungsikan, untuk apa?" lanjutnya.
Susatyo menyatakan, sebenarnya PPNS bisa saja segera melakukan penindakan langsung tanpa spingas. Akan tetapi, hal tersebut beresiko besar karena kewenangan bisa disalahgunakan. Selain itu, PPNS bersangkutan juga bisa dipraperadilankan. Karena itu, dalam penindakan PPNS membutuhkan administrasi penyidikan (mindik).
Susatyo berharap agar PPNS bisa diberikan kewenangan penuh dalam membantu penertiban masyarakat, baik PKL yang membandel maupun terkait hal lain seperti pembuangan sampah sembarangan. Ia ingin dalam memajukan Kota Bandung, PPNS dapat benar-benar dimanfaatkan dan diberdayagunakan.