Selasa 10 Mar 2015 18:08 WIB

Mendagri: Dana Parpol Sesuai Parliamentary Threshold

Rep: C63/ Red: Bayu Hermawan
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pembiayaan partai politik (Parpol),  nantinya akan disesuaikan dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

"Parpol yang mendapat kepercayaan dari ambang batas, sekarang kan 3,5 persen, yang nggak dapet 3,5 persen ya nggak dapat bantuan," ujarnya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

Menurutnya, ke depan dimungkinkan jumlah ambang batas akan dinaikkan agar nantinya jumlah pembiayaan juga bisa ditingkatkan. Saat ini, Kemendagri sendiri mengalokasikan dana sekitar Rp 108 per suara kepada parpol.

"Kalau mungkin bisa diputuskan lima persen ya semakin besar, nanti kita liat bagaimana keuangan negara, bagaimana perbaikan rekrutmen partai politik agar tahun depan bisa bertahap dinaikkan, sehingga sekarang menang pemilu bisa meningkat berapa-berapanya," jelasnya.

Sebagai mantan Sekjen partai, Tjahjo mengakui salah satu kendala dalam partai adalah mengenai persoalan anggaran. Sehingga, adanya bantuan dana abadi melalui negara ini diharapkan dapat mengurangi angka korupsi dari anggota partai.

Menurutnya, sumber keuangan partai sejauh ini berasal dari anggota partai yang ada di instansi pemerintahan. Selain itu juga,  diketahui iuran wajib anggota partai di beberapa partai juga tidak berjalan dengan baik.

"Saya harus fair melihat dengan jujur kendalanya itu dana, saya kira bantuan pemerintah ke depan untuk ditingkatkan tidak ada masalah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement