Selasa 10 Mar 2015 15:46 WIB

Yusril: Surat Menkumham Tindakan Kekuasaan

Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar
Foto: twitter
Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara Aburizal Bakrie, Yusril Izha Mahendra menilai tindakan Menkumham Yasona Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat mengesahkan DPP Golkar kubu Munas Ancol adalah tindakan kekuasaan dan bukan hukum.

"Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," katanya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, MenkumdHam Yasona Laloly telah mengirimkan surat kepada kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Sedangkan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie mengajukan gugatan baru ke PN Jakarta Barat.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Partai Golkar yang tidak mengambil keputusan mengesahkan salah satu kubu tetapi hanya menyarankan agar kedua belah pihak yang bertikai supaya islah atau melanjutkan ke pengadilan.

Yusril menjelaskan, sebelumnya Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok.

Sementara kubu Munas Bali, tambahnya, sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat.

"Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal golkar belum selesai. Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono dari kubu Munas Ancol," katanya.

Lebih lanjut Yusril menegaskan bahwa tidak salah jika masyarakat menduga, pemerintah telah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri.

"Perilaku seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini. Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," katanya.

Yusril juga menegaskan bahwa Aburizal Bakrie sebagai Ketum PG hasil Munas Bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung di Pengadilan Jakarta Barat.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk menunjukkan bahwa langkah Menkumham mengesahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah.

"Kalau dalam waktu dekat ini, Menkumham sudah terbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung, ARB akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement