REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Zainul Majdi mengaku mendukung langkah pemerintah tentang eksekusi mati.
Termasuk rencana eksekusi mati terhadap dua pengedar narkoba asal Australia yang kini mendekam di penjara Nusakambangan, 'Duo Bali Nine'.
"Saya setuju hukuman mati bahwa seorang yang nyata membandari narkoba dalam jumlah besar dan merusak generasi muda harus diberikan hukuman maksimal. Tidak ada hukuman yang pas selain hukuman mati," ujarnya kepada wartawan seusai deklarasi gerakan anti narkoba, Selasa (10/3).
Ia menuturkan, posisi pemerintah dalam menentukan kebijakan hukuman mati sudah tepat. Dimana, tujuan melaksanakan eksekusi mati berdasarkan kepentingan nasional dan kedaulatan hukum Indonesia. Sementara, negara lain yang menganggap hukuman mati tidak baik adalah subjektif.
Menurutnya, kepentingan Indonesia dalam hukuman mati adalah memberikan sinyal kuat kepada siapapun yang ingin melakukan peredaran narkoba. Maka, akan menghadapi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Terkait kebijakan hukuman mati yang berimbas kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami permasalahan di luar negeri. Zainul Majdi menganggap hal itu tidak berhubungan sama sekali.
"Bicara TKI di Malaysia enggak ada hubungan dengan narkoba. Malaysia mendukung hukuman mati dan konsisten menjalankan hukuman mati. Serta, tidak ada hubungannya dengan orang kita di luar negeri untuk masalah narkoba," katanya.
Menurutnya, jika terdapat TKI yang terancam hukuman mati akibat dugaan melakukan tindakan pidana. Maka, pihak pemerintah pusat akan berupaya meminta keringanan hukuman pada yang bersangkutan.