Selasa 10 Mar 2015 11:50 WIB

Bareskrim Periksa Denny Indrayana Hari Kamis

Rep: c67/ Red: Esthi Maharani
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, terlapor dalam dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Denny Indrayana masih akan dipanggil Kamis (12/3).

"Panggil sebagai saksi, masih saksi," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (10/3).

Penyidik Bareskrim, kata Rikwanto, sudah memeriksa 12 saksi. Satu saksi diantaranya mantan Menkum HAM, Amir Syamsuddin.

Rikwanto juga membantah, proses yang dilakukan terhadap Denny merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, semua yang dilakukan sesuai proses hukum.

Tugas dalam melakukan penangkapan orang, Rikwanto meyakini ada orang yang suka mau tidak. Namun, pihaknya juga tidak bisa menghalangi apabila ada orang yang ingin melapor.

Rikwanto menuding kelompok masyarakat yang bersuara perihal yang dilakukan Polri sengaja membuat opini. Sehingga, apa yang dilakukan Polri seolah perbuatan kriminalisasi.

"Emang Presiden bodoh, gak lah, kan kalau ada (kriminalisasi)," kata Rikwanto menanggapi terkait permintaan Presiden agar menghentikan kriminalisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement