Senin 09 Mar 2015 20:33 WIB

Soal Dana untuk Parpol, Ini Tanggapan Marzuki Alie

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Marzuki Alie berbincang dengan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain.
Foto: Antara
Ketua DPR Marzuki Alie berbincang dengan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie, mengaku pendanaan kegiatan partai politik oleh pemerintah sudah diusulkannya sejak pemilu tahun lalu. Hal itu dikarenakan parpol membutuhkan dukungan pemerintah, salah satunya dengan bantuan dana anggaran. Kalau kekurangan anggaran akan memicu partai melakukan tindakan yang salah.

"Saya sejak lama bilang kalau tidak dipikirkan pendanaan parpol maka terjadilah korupsi-korupsi seperti sekarang ini," ujar Marzuki kepada ROL, Senin (9/3).

Politisi Demokrat ini mengungkapkan usulan ini sebenarnya sudah diutarakannya sejak dimulainya perhelatan besar pemilu legislatif tahun 2013. Saat itu ia mengusulkan agar dana pemilu parpol dibiayai oleh negara.

Ia menyontohkan seperti penempatan banner ataupun iklan televisi yang diperuntukkan untuk calon dari partai. Iklan ini nantinya untuk menyampaikan visi dan misinya masing-masing. Ia menambahkan hal tersebut bisa dibiayai negara agar semua partai memperoleh kesempatan yang sama memyampaikan program dan janji-janjinya ke masyarakat Indonesia.

Jadi, tidak ada tumpang tindih parpol yang memiliki dana besar dengan yang kecil. Tidak hanya calon yang memiliki kewenangan besar di sebuah media yang bisa terekspos. Akibatnya, tidak semua calon yang sebenarnya punya integritas tinggi bisa dilihat rakyat karena minimnya dana kampanye yang dimilikinya.

Namun, ia mengaku usulannya saat itu mendapat respon negatif. Publik menilai rencananya itu hanya akan memberi peluang sebuah parpol untuk korupsi. Dianggapnya usulan itu hanya untuk menghabiskan APBN.

Sebelumnya, isu dana untuk parpol ini dimulai saat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berencana akan memberikan dana bantuan untuk setiap parpol sebesar Rp 1 triliun dari anggaran negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement