Senin 09 Mar 2015 19:43 WIB
Kantor staf kepresidenan

Bertemu Luhut, JK Sebut tak Ada Pembagian Kewenangan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Kepala Staf Kepresidenan  Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Panjaitan menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (9/3). Pertemuan ini, kata Kalla, membahas mengenai koordinasi dalam pemerintahan agar lebih baik.

"Ya membicarakan tentu bagaimana kita berbuat lebih baik dan koordinasi lebih baik, gitukan," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (9/3).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Perpres tersebut memberikan  penambahan kewenangan bagi Luhut untuk mengendalikan program prioritas nasional.

Kendati demikian, Wapres menegaskan tak ada pembagian porsi kewenangan dalam menjalankan pemerintahan. "Nggak ada pembagian porsi. Masa pembagian porsi? Tetap aja menjaga kordinasi menko nya ke menterinya, wapres ke ini," kata Kalla.

Namun, Kalla mengatakan dalam pertemuan ini tidak dibahas penyusunan deputi Kantor Staf Presiden. "Saya tidak tahu. Ndak ada, ndak ada," tambah dia.

Selain itu, menurut Kalla, dalam pertemuan ini Luhut juga melaporkan hasil kunjungannya ke Amerika.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan tak akan ada tumpang tindih kewenangan dengan dibentuknya Kantor Staf Presiden. Pembentukan Kantor Staf Presiden ini, kata dia, juga tak akan mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Wapres.

Ia menegaskan tugas Luhut hanya untuk membantu presiden dan wapres. Lanjutnya, Luhut hanya akan mengendalikan 10 persen dari program prioritas pemerintahan. Sebab, dalam satu tahun, terdapat sekitar 4.500 program pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement