Senin 09 Mar 2015 20:50 WIB

Penerbitan Payung Hukum Mudahkan Perpanjangan SIPA

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Investasi Air Minum
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Investasi Air Minum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, pemerintah harus segera melakukan koordinasi untuk menerbitkan payung hukum tata kelola perizinan air, sebelum membuat undang-undang yang baru. Penerbitan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri agar bisa tetap melakukan produksi dengan semestinya.

"Apabila menunggu undang-undang baru pembentukannya pasti lama dan industri keburu tutup," ujar Agus di Jakarta, Senin (9/3).

Agus mengatakan, penerbitan payung hukum harus segera dikoordinasikan oleh kementerian terkait agar ada surat keputusan bersama dan meminta fatwa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Mahkamah Agung. Menurut Agus, ketidakpastian hukum tata kelola perizinan air ini dapat menganggu iklim investasi di dalam negeri. Selain itu, apabila tidak segera diselesaikan akan berdampak pada diplomatic action dari para investor asing.

Adanya keputusan MK ini juga berpengaruh kepada bupati di daerah. Pasalnya, mereka tidak berani mengeluarkan Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) karena tidak ada payung hukumnya. Padahal SIPA memiliki masa berlaku selama tiga tahun, dan apabila ada industri yang tidak mendapatkan izin perpanjangan maka dipastikan akan menghentikan proses produksi.  

"Selain itu, akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara masif dan berakibat pada meningkatnya pengangguran, pemerintah harus memikirkan hal itu juga," kata Agus.

 

Agus mengatakan, industri yang terancam tutup bukan hanya industri air minum saja namun juga industri lainnya yang memakai air tanah dan air permukaan, seperti tekstil, hotel, dan baja. Penerbitan payung hukum tersebut juga dapat memberikan kepastian bagi pemerintah di daerah agar bisa memberikan izin SIPA bagi industri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement