Senin 09 Mar 2015 18:11 WIB

Polri Dinilai Kurang Bijak Tanggapi Komnas HAM

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas (ketiga kiri) didampingi komisioner menyampaikan hasil tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum terhadap pimpinan KPK Periode 2011-2015 di Komnasham, Jakarta, Rabu (4/2). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas (ketiga kiri) didampingi komisioner menyampaikan hasil tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum terhadap pimpinan KPK Periode 2011-2015 di Komnasham, Jakarta, Rabu (4/2). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, harusnya Polri lebih menahan diri dengan tidak mengancam pidana atas apa yang dilakukan oleh Komnas HAM soal penangkapan BW. Sebab, kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang diatur oleh Undang-undang. Meski begitu, tindakan Polri belum  dikategorikan berlebihan.

"Bukan berlebihan, tapi kurang bijak kalau Komnas HAM diancam pidana," kata Arsul pada Republika, Senin (9/3).

Menurut Arsul, harusnya kalau ada permasalahan, dua lembaga dapat menyelesaikan melalui pertemuan antar pimpinan. Hal itu dilakukan agar kedua pihak dapat menjelaskan posisi masing-masing.

Komisi III DPR rencananya akan menanyakan kasus ini saat papat dengar pendapat dengan Polri nantinya. "Saya kira nanti pas RDP dengan kepolisian akan kami tanyakan," kata Arsul Sani.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam penangkapan Bambang Widjojanto. Bareskrim menangkap Bambang yang sedang mengantar anaknya sekolah di Depok, beberapa hari setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement