REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan penanganan pelaku begal di bawah umur harus dilakukan lintas sektor supaya pendekatan yang diambil tidak hanya satu sisi karena pemicunya bervariasi.
"Pembegalan yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur harus didalami masing-masing kasus karena memiliki konteks yang mungkin berbeda satu sama lain," kata Susanto, Senin (9/3).
Susanto mengatakan anak menjadi pelaku kejahatan adalah korban. Dalam pembegalan, setiap kasus tidak bisa disamakan konteksnya. Namun, Susanto menegaskan "perilaku begal" tetap merupakan tindakan yang salah.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sejumlah pelaku pembegalan yang masih di bawah umur. Polres Kota Pasuruan menangkap seorang pelaku berinisial BU yang masih berusia 16 tahun. Menurut catatan Polres Kota Pasuruan, BU telah empat kali melakukan pembegalan.
Di Tangerang Selatan, Polsek Metro Pondok Aren juga menangkap dua pelaku pembegalan yang merupakan teman pembegal yang tewas dibakar massa. Keduanya, berinisial PD dan NP, baru akan berusia 18 tahun pada Juni 2015.
Psikolog forensik Universitas Pancasila Jakarta Reza Indragiri Amriel mengatakan aksi pembegalan yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur jangan hanya dianggap sebagai kenakalan remaja karena sudah menjurus pada tindak kriminal brutal.
"Selama ini polisi selalu dipersulit status pelaku kejahatan yang masih di bawah umur. Padahal, banyak orang yang berumur di bawah 18 tahun, tindakannya sudah terlalu 'dewasa'," kata Reza.
Reza mengatakan tindakan pembegalan yang diikuti dengan aksi brutal dan keji seperti pembacokan dan lain-lain tidak layak dikatakan sebagai bentuk kenakalan remaja, meskipun pelakunya masih di bawah umur.
Karena itu, Reza berpendapat undang-undang yang membatasi usia anak di bawah 18 tahun harus dikaji ulang. Menurut dia, kurang tepat bila proses hukum terhadap tindak kriminal berat seperti aksi pembegalan brutal, kemudian sulit dilakukan dibatasi usia pelaku.
"Kalau kemudian diselesaikan dengan cara-cara perlindungan anak, padahal tindakannya sangat keji dan brutal, aksi pembegalan bisa kembali terulang. Kalau dilakukan berulang tanpa perasaan bersalah, bukan lagi kenakalan tapi kejahatan," tuturnya.