REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Traffiking Sub Dit 3 Pidum, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka Budi Iskandar dan Purwanto, Ahad (8/3) di Ngawi, Jawa Timur.
Kanit 4 Subdit 3 Pidum Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto menjelaskan, korban berjumlah 12 orang di antaranya atas nama Subandi. Menurutnya, korban direkrut di Ngawi oleh kedua tersangka pada Desember 2014.
"Mereka dijanjikan dipekerjakan di proyek membuat jalan raya ke Republik Fiji sebagai sopir, operator eksavator, tukang," ujarnya di Jakarta, Senin (9/3).
Arie menerangkan, korban dijanjikan gaji sebesar 8 dolar Fiji. Kemudian, pada 23 Januari lalu, kata Arie, diberangkatkan ke Fiji melalui Bandara Juanda-Pontianak. Di sana mereka ditampung selama 12 hari sebelum masuk ke Malasyia pada 4 Februari melalui entikong.
Selanjutnya, korban dibawa ke Bandara Kucing Serawak Kuala Lumpur. Kemudian pada 6 Februari korban diterbangkan ke Republik Fiji dan transit di Hongkong.
Lebih lanjut, Arie menambahkan, setelah sampai di Republik Fiji, korban ditangkap imigrasi Fiji karena tidak disertai dokumen yang lengkap. Mereka dipekerjakan tanpa visa kerja dan tidak ada perjanjian kerja. Selain itu, mereka juga tidak memegang asuransi serta bayaran yang didapatkan hanya 4 dolar Fiji.
Menurut Arie, setelah mereka ditangkap oleh pihak imigrasi Republik Fiji, korban diserahkan ke KBRI Fiji di Suva. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut pada Rabu (4/3) ke Bareskrim Polri.