REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhi Purdijatno, mengatakan proses hukum Mary Jane Viesta Feloso akan dipercepat agar eksekusi 10 terpidana mati dapat segera dilaksanakan.
"Akan dipercepat masalah itu. Kita tunggu, mungkin minggu ini kita dapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA)," kata Menteri Tedjo seusasi menjadi pembicara kunci dalam acara Orasi Kebangsaan II di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin.
Pemerintah hingga saat ini belum memastikan jadwal eksekusi mati. Sebab, belum ada putusan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Feloso.
Menurut Tedjo, Indonesia tidak pernah berniat melakukan upaya penundaan pelaksanaan hukuman mati terpidana narkoba tersebut.
Kendati demikian, menurut Tedjo, Indonesia tetap harus menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh narapidana melalui proses PK yang saat ini keputusannya ada di Mahkamah Agung (MA).
"Penundaan (eksekusi mati) memang karena ada proses PK, tapi itu tidak akan lama," ujar dia.