Senin 09 Mar 2015 13:21 WIB

Pembegalan Bukan Modus Baru

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembegal Kian Nnekat
Pembegal Kian Nnekat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desiana Susiawati, Kasubag Humas Polresta Bogor, menyatakan pembegalan bukan modus baru, tapi sudah dari dulu ada.

Ia menyebut, kata begal tidak ada di KUHP. "Kata Begal tidak ada di data Kepolisian. Yang ada adalah pencurian dan kekerasan," kata Desiana saat berbincang dengan ROL, Selasa (9/3).

Perempuan berusia 49 tahun juga bingung dari mana kata begal berasal. "Di Kamus Besar Bahasa Indonesia juga tidak ada," ucap dia.

Desiana menyatakan, sepanjang 2015, sekitar 20 tersangka pencurian ditangkap jajaran Polresta Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement