Ahad 08 Mar 2015 18:50 WIB

Kasus Denny Indrayana, Menkumham: Serahkan ke Polisi

Guru Besar UGM Denny Indrayana.
Foto: Antara
Guru Besar UGM Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan kasus yang menimpa mantan Wamekumham HAM Denny Indrayana diserahkan ke kepolisian.

"Semua diserahkan sepenuhnya kepada polisi yang mengaturnya," kata Yasonna di sela kunjungan di Lembaga Permasyarakatan Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (8/3).

Menurut dia, ada dua yang kini menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, yakni Denny Indrayana mantan wakil Menkumham dan mantan Menkumham Amir Syamsuddin kini menjadi saksi.

"Ada dua sekarang, jelas semua kita serahkan sepenuhnya ke polisi," kata mantan politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan Wamenkumham Denny Indrayana (DI) itu terkait dugaan korupsi kasus Payment Gateway di kementerian tersebut pada 2014.

Hal itu bermula dari laporan masyarakat yakni Samsul Rizal pada 10 Februari 2015 ke polisi tentang temuan adanya tindak pidana korupsi proyek layanan singkat pembuatan paspor senilai Rp 32 miliar.

Polisi sudah memeriksa 12 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin dengan pengakuan adanya dugaaan pelanggaran aturan atas penerapan proyek Payment Gateway dipimpin Denny Indrayana.

Selain itu Amir menyatakan telah menghentikan proyek tersebut di tengah jalan karena ada ketidakserasian dengan aturan Kementerian Keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo menduga kasus yang dialamatkan pada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi karena mendukung KPK atas terjadinya gesekan antara Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement