REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis akan menghormati banding hukum yang sedang berlangsung. Dua tersangka Bali Nine telah berada di penjara Nusa Kambangan sejak Rabu (7/3) kemarin.
Pengacara Todung Mulya Lubis mengaku menyambut baik berita pengunduran eksekusi kliennya."Saya senang mendengarnya, jadi mari kita tunggu proses hukum yang berjalan," katanya seperti dilansir dari The Guardian, Sabtu (7/3).
Sementara itu, Jaksa Agung Indonesia HM Prasetyo tidak dapat memastikan kapan eksekusi akan berlangsung, atau berapa banyak tahanan yang akan memenuhi regu tembak dalam eksekutor tersebut. Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, telah menyambut berita tersebut dan mengatakan dirinya berharap Indonesia akan berubah pikiran.
Pengajuan banding tersebut ia dasarkan Pasal 62 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal tersebut menjelaskan apabila ada perlawanan atau penetapan PTUN, maka dapat diajukan kembali ke pengadilan di Jakarta.