REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sudah sepatutnya jalan tol dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
"Sejak jalan tol muncul, itu sudah otomatis menjadi objek dari PPN," ujar Bambang dalam obrolan santai dengan wartawan di Pers Room Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/3)
Namun, ia mengatakan adanya surat Ditjen Pajak di masa lalu yang menunda diberlakukannya PPN pada jalan tol membuat rencana ini belum terlaksana. Saat ini jalan tol sudah menjadi bisnis dengan melibatkan banyak investor. Karena itu, ia menilai sudah sangat wajar jika para pengguna mobil di jalan tol dikenakan PPN.
Ia mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu. Namun, kata dia, Jokowi meminta dia mempertimbangkan waktu yang pas untuk menerapkan PPN ini.
Rencananya per 1 April PPN sebesar 10 persen mulai diberlakukan. Bambang sendiri berharap PPN ini dapat diberlakukan secara serempak di semua ruas tol, namun ia menambahkan sedang menggodok rencana ini agar menemukan hal yang terbaik mengingat akan adanya kenaikan tarif tol pada tahun ini.
Selain itu, ia mengaku akan melihat inflasi pada April mendatang terkait penerapan PPN jalan tol ini. Ia mengharapkan pihaknya dengan sejumlah kementerian terkait mampu menemukan timing yang tepat dalam menerapkan PPN ini yang ia nilai akan memiliki kontribusi besar dalam penerimaan pajak.