Sabtu 07 Mar 2015 05:00 WIB

Enam Penjudi Jalani Hukuman Cambuk

Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Enam terdakwa pelanggar syariat Islam dalam kasus judi menjalani eksekusi cambuk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (6/3). Keenam terdakwa yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar karena terbukti melakukan maisir (judi) itu masing-masing mendapat hukuman lima kali cambuk.

"Hukuman cambuk ini merupakan pembelajaran dan sekaligus pembinaan mental terhadap terdakwa dalam kasus maisir," kata Sekdakab Aceh Besar Jailani Ahmad.

Ia mengatakan, keenam terdakwa sebelum dicambuk diberikan tausyiah dan pembinaan agar mereka sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang dilarang oleh ajaran Islam. Hukuman cambuk yang pertama dilakukan tahun 2015 itu, sesuai dengan Qanun Syariat Islam nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (judi). Sebelumnya, terdakwa ditangkap aparat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam saat berjudi di salah satu lokasi di kawasan Aceh Besar.

Proses hukuman cambuk bagi pelaku maisir yang dilakukan setelah shalat Jumat tersebut disaksikan ratusan umat muslim di daerah itu. Pelaksanaan hukuman cambuk bagi enam terdakwa judi itu mendapat pengawalan dari Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah dibantu aparat kepolisian setempat berjalan dengan lancar. Usai menjalani hukuman cambuk, keenam terdakwa dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.

"Hukuman cambuk bukan hanya bersifat efek jera terhadap pelaku maisir, melainkan sebuah pembinaan agar mereka insyaf dan tidak mengulangi perbuatan judi," kata Jailani Ahmad.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement