Jumat 06 Mar 2015 20:32 WIB

Kasus Transjakarta, Eks Sekretaris Dishub Divonis 5 Tahun

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Dwi Murdaningsih
Bus TransJakarta keluaran 2004 melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Ahad (14/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bus TransJakarta keluaran 2004 melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Ahad (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 memasuki babak baru. Mantan sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Drajad Adhyaksa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3).

Bekas anak buah mantan kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama memperkaya orang lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar.

Drajad selaku PPK dianggap tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak, tidak melakukan pengawasan pengadaan secara benar, serta tidak menerapkan prinsip-prinsip adil dalam lelang empat paket proyek pengadaan Bus Transjakarta.

Majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan Bus Transjakarta. Namun, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang untuk mengganti kerugian negara terhadap Drajad. Pidana tambahan, kata majelis hakim, akan dibebankan kepada orang yang menikmatinya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 10 tahun penjara. Penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement