REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki kerusakan jalan. Kerusakan jalan tidak hanya menimbulkan kemacetan, tapi juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa.
“Tidak ada alasan untuk menunda perbaikan jalan, sebab dampaknya bisa mengakibatkan korban jiwa,” tegas Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Jumat (6/3).
Menurut Edison, kondisi kerusakan jalan di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya sudah semakin parah. Bahkan, kerusakan tidak hanya di ruas jalan yang berada di wilayah pinggiran, tapi ruas jalan yang berada disamping dan belakang Istana Negara.
Edison menjelaskan, jalan protokol yaitu Jalan Sudirman dan Thamrin juga mengalami kerusakan yang sungguh memprihatinkan. Seharusnya kondisi jalan harus tetap dirawat, meskipun di ruas jalan protokol tersebut sedang berlangsung pembangunan proyek MRT.
“Pemprov DKI seharusnya meminta tanggung jawab pihak pelaksana proyek untuk tetap menjaga kondisi jalan,” ujar Edison.
Sebab, Edison melanjutkan, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, maka Pemprov DKI dapat dijerat dengan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 120 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 273 Ayat 1,2,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009.
Dengan demikian, ITW mendesak agar Pemprov DKI segera melakukan perbaikan jalan, meskipun Gubernur Ahok sedang berperang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.